"Kami Siap Bertugas"

Membina kesehatan prajurit, PNS TNI AD, beserta keluarganya secara terus-menerus dan berkesinambungan agar dapat dicapai kondisi sehat fisik, jiwa, dan sosial yang berpengaruh terhadap kesiapan prajurit.

Maklumat

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID PUSKESAD

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID Puskesad, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
   
      1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
      2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008    
          tentang Keterbukaan Informasi Publik.
      3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar
          layanan informasi yang berlaku.
      4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam
          memberikan layanan informasi publik.
      5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi
          yang mudah diakses masyarakat.
      6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan
           informasi publik.



1.  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN
     INFORMASI PUBLIK.
2.  KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG
     PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI
     LINGKUNGAN TNI.
3.  KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG
     PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI
     LINGKUNGAN TNI AD.
4.  SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020
     TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD.


Puskesad
PUSKESAD
Pusat Kesehatan Angkatan Darat
  Jalan Mayjen Soetoyo Cililitan Jakarta Timur
+62 (21) 809-0107