"Kami Siap Bertugas"
Membina kesehatan prajurit, PNS TNI AD, beserta keluarganya secara terus-menerus dan berkesinambungan agar dapat dicapai kondisi sehat fisik, jiwa, dan sosial yang berpengaruh terhadap kesiapan prajurit.
Maklumat
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID PUSKESAD
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka
selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID Puskesad, kami terus
berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar
3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar
layanan informasi yang berlaku.
4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam
4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam
memberikan layanan informasi publik.
5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi
5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi
yang mudah diakses masyarakat.
6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan
6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan
informasi publik.
Pusat Kesehatan Angkatan Darat Siap Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBM
Kapuskesad Terima Peneliti LBM Eijkman Dalam Rangka Rencana Penelitian Uji Klinis Vaksin Malaria
Prajurit Kesehatan TNI Angkatan Darat Harus Memiliki Tubuh Yang Sehat
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN
2. KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL
INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI
PENGANGKATAN KEPALA
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI
LINGKUNGAN TNI AD.
4. SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020